Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi dasar penerapan standar keselamatan dan kesehatan di fasilitas perusahaan. Aturan dan prosedur ini disusun untuk mencegah kecelakaan dan memastikan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi seluruh pekerja.
Komitmen Perusahaan
Manajemen perusahaan berkomitmen untuk:
- Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta standar sistem manajemen keselamatan yang relevan.
- Mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui penerapan prinsip pencegahan (loss prevention).
- Menciptakan lingkungan kerja yang aman, tertib, dan terkendali bagi seluruh karyawan, tamu dan mitra kerja.
- Memberikan kewenangan penghentian pekerjaan apabila ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Kebijakan ini berlaku dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang berada di lingkungan perusahaan.
Ruang Lingkup Penerapan K3
Kebijakan K3 berlaku untuk seluruh area pabrik, fasilitas penyimpanan, dan operasi setiap pekerja yang berada di lingkungan operasional perusahaan. Penerapan ini mencakup:
- Proses produksi dan pengolahan material
- Penyimpanan dan penanganan barang
- Perawatan dan perbaikan mesin/peralatan pabrik
- Aktivitas loading dan unloading
- Penggunaan armada operasional perusahaan
Prinsip Pelaksanaan K3
Dalam melaksanakan kebijakan ini, perusahaan berpegang pada prinsip-prinsip berikut:
Prosedur Keselamatan Fabrikasi dan Logistik
- Menggunakan alat berat (crane, forklift, hoist) yang terkalibrasi dan dioperasikan tenaga berlisensi.
- Area manuver dibatasi dari akses selain karyawan yang bertugas dan area kerja.
- Pemasangan barikade dan sign area selama proses loading dan unloading barang material.
- Penempatan material di rak didasarkan pada berat/ukuran, ukuran besar di bawah.
- Pengaturan jarak antar jalur untuk mobilitas barang yang diizinkan.
- Pemasangan pembatas (stopper) pada area tertentu untuk mencegah barang jatuh/bergeser.
- Pelaksanaan area perakitan/welding diklasifikasikan pada area bahaya panas.
- Penggunaan pelindung wajah, sarung tangan panas, dan tameng las (welding screen).
- Penyediaan pemadam api di setiap stasiun kerja panas.
5 Pilar Keselamatan
- Kepatuhan penggunaan APD secara disiplin.
- Penerapan 5R/5S secara terpadu di area kerja.
- Penggunaan peralatan yang telah diperiksa kelayakannya.
- Pelaporan insiden/kecelakaan dan evaluasi terpadu.
- Peningkatan kesadaran K3 secara proaktif melalui safety talk/safety morning.
Tanggung Jawab Manajemen dan Karyawan
Manajemen bertanggung jawab menyediakan lingkungan, sarana, prasarana, perlengkapan K3, pengawasan, pelatihan dan instruksi yang memadai.
Seluruh karyawan/mitra pengemudi wajib mematuhi K3, mengenakan APD dengan benar, serta melaporkan setiap potensi bahaya atau insiden kecelakaan kepada atasan atau penanggung jawab keselamatan.
Pelatihan dan Peningkatan Kesadaran
Perusahaan secara berkala menyelenggarakan pelatihan internal dan briefing keselamatan untuk meningkatkan pemahaman karyawan terhadap prosedur K3 dan cara meminimalkan risiko bahaya. Seluruh karyawan baru diwajibkan mengikuti induksi K3.
Penanganan Keadaan Darurat
Perusahaan memiliki prosedur penanganan keadaan darurat yang mencakup:
- Jalur evakuasi yang jelas
- Titik kumpul (assembly point) yang aman
- Tim tanggap darurat yang terlatih
- Sistem pelaporan insiden
Seluruh karyawan dan mitra dilatih untuk merespon dan berkoordinasi dalam menghadapi situasi darurat.
Komitmen Berkelanjutan
PT. Sumber Karya Baja Utama berkomitmen untuk terus meningkatkan standar Keselamatan menjadi pelopor K3 dan terus melakukan evaluasi secara berkesinambungan.
Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama dan menjadi tujuan kami (zero accident) dalam menyelenggarakan operasional secara profesional dan bertanggung jawab.

